Sidang isbat dilakukan sebagai sarana pemerintah untuk menetapkan awal Ramadan, Idulfitri dan Idul Adha.
Pertama, sidang isbat, hisab dan rukyat merupakan momentum meneladani sunnah rasul dalam penetapan awal bulan qamariyyah, khususnya awal Ramadan dan Idul Fitri.
Sidang ini menjadi tahapan untuk merangkul dan memusyawaragkan dua metode penentuan awal bulan Ramadan, Idulfitri dan Idul Adha hingga akhirnya bisa saling melengkapi dan menyempurnakan.
Kehadiran sidang isbat dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.
Kemenag juga menuturkan bahwa kehadiran sidang isbat hisab dan rukyat menjadi momen promosi perkembangan ilmu falak/ astronomi dan perayaan integrasi ilmu fiqh (ilmu agama) dan ilmu astronomi (ilmu umum).
Terakhir, tujuan sidang isbat yakni menjadi momentum syiar Islam menyambut (tarhib) Ramadan sekaligus arena merajut toleransi dan kerukunan umat beragama.