Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Tugas dan Fungsi Danantara Vs INA, Akankah Tumpah Tindih?

Ada potensi tumpang tindih antara SWF Indonesia Investment Authority dengan Danantara.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (kanan) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (kanan) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara adalah salah satu lembaga dana kekayaan negara alias Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar di dunia.

Danantara menjadi super holding untuk Badan Usaha Milik Negara alias BUMN. Badan ini akan mengelola aset senilai US$900 miliar. Selain itu, Danantara akan mengambil peran pemerintah dalam pengelolaan dividen BUMN.

Kendati demikian, posisi Danantara berpotensi saling bertentangan dengan Indonesia Investment Authority alias INA. INA juga merupakan dana kekayaan negara. Lembaga ini juga dibentuk untuk pengelolaan investasi. Hanya saja fokusnya bukan ke BUMN, tetapi untuk investor dari berbagai kalangan. Modal awal INA senilai US$5 miliar. Salah satunya berasal dari pengalihan saham BUMN senilai US$3 miliar.

Apakah Danantara dan INA saling bertentangan?

Presiden Prabowo Subianto pada hari ini secara resmi meluncurkan Danantara, badan pengelola investasi yang digadang-gadang menjadi Super Holding BUMN. Pada awal pembentukannya, banyak yang menilai Danantara bakal menjadi Temasek milik Singapura. 

Danantara pada tahap pertama ini mengelola aset BUMN sekitar US$900 miliar. Ada tujuh BUMN yang menjadi kelolaan Danantara yaitu Pertamina, PLN, MIND ID, Telkom, Bank Mandiri, BNI dan BRI. Ke depan, pemerintah memastikan seluruh BUMN akan masuk ke kelolaan Danantara. 

Mengenai posisi Danantara terhadap INA, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa lembaga sovereign wealth fund (SWF) bentukan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukan bagian dari lembaga pengelola investasi yang saat ini dipimpinnya. 

“[INA] identitas tersendiri,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Peluncuran Danantara berdasarkan sejumlah beleid yaitu Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. 

Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Pembentukan Danantara tertuang pada revisi UU BUMN yang disahkan di DPR dua pekan lalu. Sementara itu, pembentukan SWF INA didasari oleh PP No.74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

Persamaan dan Perbedaan

Bisnis merangkum sejumlah persamaan dan perbedaan yang dimiliki kedua lembaga pengelola investasi. Kesamaan dasar yang dimiliki keduanya adalah kepemilikan sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia, dan sama-sama bertanggung jawab kepada Presiden. 

Fungsi dan tugas INA dan Danantara pun cukup berbeda. INA berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. Hal itu diatur dalam pasal 6 PP No.74/2020. Dalam penjelasan PP, INA disebut berwenang mengelola investasi pemerintah pusat. 

Sementara itu, pasal 3E dalam draf UU BUMN yang disahkan DPR secara spesifik menuliskan bahwa Danantara bertugas melakukan pengelolaan dividen BUMN. 

Struktur permodalan INA dan Danantara pun mirip. Keduanya bersandar pada penyertaan modal negara (PMN)/dan atau sumber lainnya. PMN INA dan Danantara juga dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN) serta saham milik negara pada BUMN. 

Adapun besaran modal INA dan Danantara terpaut jauh. Payung hukum INA mengatur bahwa modal SWF itu sebesar Rp75 triliun, sedangkan modal Danantara mencapai paling sedikit Rp1.000 triliun. Permodalan awal Danantara pun di antaranya berasal dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga sekitar Rp300 triliun atau US$20 miliar. 

Secara struktur, keduanya sama-sama memiliki jabatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direktur. Dalam hal ini, direksi Danantara disebut Badan Pelaksana. Keduanya juga memiliki Dewan Penasihat. 

Dewas INA dan Danantara juga terdiri dari tiga orang. Perwakilan menteri, perwakilan dari Kementrian Keuangan serta profesonal. 

Di sisi lain, payung hukum INA dan Danantara memiliki perbedaan soal status kerugian. PP No.74/2020 tidak menjelaskan apabila kerugian INA termasuk atau tidak termasuk kerugian negara. 

Sementara itu, amandemen UU BUMN yang baru mengatur bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BPI Danantara merupakan keuntungan atau kerugian Badan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper