Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Resmi Tahan Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lain dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta, Senin (24/2/2025). / Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta, Senin (24/2/2025). / Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain Arsin, pihaknya juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

"Kami beserta unit melaksanakan gelar internal kami kemudian kepada empat tersangka kami putuskan untuk lakukan penahanan," ujarnya di Bareskrim, Senin (24/2/2025).

Dia menambahkan, alasan penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Sebagai tindak lanjut kita akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

Keempatnya belum ditahan karena saat itu Bareskrim Polri masih melengkapi administrasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Adapun, Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper