Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain Arsin, pihaknya juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
"Kami beserta unit melaksanakan gelar internal kami kemudian kepada empat tersangka kami putuskan untuk lakukan penahanan," ujarnya di Bareskrim, Senin (24/2/2025).
Dia menambahkan, alasan penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Sebagai tindak lanjut kita akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
Keempatnya belum ditahan karena saat itu Bareskrim Polri masih melengkapi administrasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Adapun, Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.
Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.