Bisnis.com, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani membantah jika Danantara tidak dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rosan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa melakukan pengawasan, apalagi jika ada tindakan yang tidak patut atau kriminal. Sangat-sangat bisa," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).
Rosan juga menyebutkan bahwa BPK, melalui program Public Service Obligation (PSO), tetap dapat mengaudit perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam PSO.
"BPK juga bisa melakukan audit untuk perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan," imbuhnya.
Sebagai perusahaan yang transparan, Rosan menegaskan bahwa Danantara akan terus berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip good governance.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa seluruh pengawasan, termasuk dari BPK dan KPK, tetap berjalan dan Danantara akan bekerja dengan perangkat yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan penegasan ini, kata Rosan, Danantara memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik yang melanggar hukum dan tetap terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang demi memastikan transparansi dan akuntabilitas operasional.
"Semua pihak akan ikut mengawasi kami dan bekerja secara aktif untuk memastikan bahwa kami berjalan dengan baik dan benar," pungkas Rosan.