Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Ketua KPK Usai Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto

Begini respons Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah Hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima Praperadilan Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

"Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik," ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima. 

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya.

Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

"Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan," tutur Djuyamto. 

Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper