Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Banding, Hakim Tambah Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara!

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman Crazy Rich PIK, Helena Lim menjadi 10 tahun.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman Crazy Rich PIK, Helena Lim menjadi 10 tahun di kasus korupsi timah.

Sekadar informasi, hukuman penjara itu meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan vonis sebelumnya dari hakim PN Tipikor sebesar 5 tahun dan denda Rp750 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam sidang banding di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu juga dibebankan Rp900 juta subsider 5 tahun dalam kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu.

Adapun, pembebanan uang pengganti itu merujuk pada keuntungan yang diterima Helena dari perannya yang membantu praktik pengelolaan, penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta," pungkas Budi.

Sekadar informasi, terdakwa lainnya yakni Harvey Moeis juga telah diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Adapun, suami artis Sandra Dewi itu dibebankan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper