Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Uang Pengganti Helena Lim Cuma Rp900 Juta di Kasus Timah, Kok Bisa?

Hakim PN Tipikor mengungkapkan alasan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Helena Lim di kasus korupsi Timah hanya Rp900 juta.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi atau PN Tipikor menyatakan terdakwa Helena Lim hanya perlu membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta di kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS)

Menurut hakim, Helena Lim terbukti tidak menerima uang pengamanan dari kasus korupsi timah dengan Harvey Moeis. Sebelumnya, Helena dinyatakan telah membantu praktik pengelolaan, penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

Helena selaku Manager PT QSE telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan smelter. Dalam tindakan itu, jaksa mengemukakan bahwa Harvey dan Helena telah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa aliran dana Rp420 miliar yang dikantongi perusahaan Helena Lim telah diserahkan seluruhnya ke Harvey Moeis.

"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh Harvey Moeis," ujar Rianto di PN Tipikor, Senin (30/12/2024).

Namun demikian, Rianto menyatakan bahwa Helena juga masih tetap menerima keuntungan dari praktik penukaran valuta asing dari sejumlah perusahaan smelter sebesar Rp900 juta.

"Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan 30 rupiah x 30 juta US Dollar yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta rupiah," pungkasnya.

Sebagai informasi, Helena telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah (TINS). Helena juga dibebankan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Tuntutan itu lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum yang meminta Helena agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper