Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan

KPK meminta Presiden Prabowo Subianto melaporkan pemberian hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Presiden Turki Erdogan.
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan secara simbolis memberikan kendaraan listrik Turkiye Togg T10X kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan secara simbolis memberikan kendaraan listrik Turkiye Togg T10X kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Presiden Prabowo Subianto melaporkan pemberian satu unit mobil listrik Togg T10X yang diberikan oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. 

Sebagaimana diketahui, pemberian barang atau jasa kepada penyelenggara negara bisa dikategorikan gratifikasi apabila tidak dilaporkan ke KPK. 

"Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025). 

Budi menjelaskan pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Adapun, pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Budi mengingatkan, bahwa penerimaan oleh penyelenggara negara yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak objek diterima. 

"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Budi. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Pemerintah Turki secara resmi menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.

Penyerahan tersebut secara simbolis diberikan oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).

Saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turki ini.

Prabowo pun tampak tersenyum dan menyambut baik pemberian hadiah kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turki. Presiden Ke-8 RI itu bahkan secara langsung menjajal mobil tersebut dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri.

Setelahnya kedua pemimpin negara saling tersenyum dan meyakini pemberian ini dapat menjadi salah satu langkah penguatan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Turki. 

Togg T10X merupakan kendaraan listrik yang dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), sebuah perusahaan otomotif nasional dari Turki.

Kendaraan ini dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 km. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper