Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri menemudian indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono dalam konferensi pers di Satrolda Pol Air, Jakarta, Senin (22/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono dalam konferensi pers di Satrolda Pol Air, Jakarta, Senin (22/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menemudian indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan warga tersebut diminta identitasnya untuk dijadikan syarat permohonan dalam membuat warkah. 

Nantinya, warkah itu akan menjadi dokumen kepemilikan atau berupa surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod.

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

Dia menambahkan, warga yang telah dicatut identitasnya itu mengaku tidak mengetahui soal kepemilikan tanah di area pagar laut Tangerang.

Hanya saja, Djuhandhani tidak menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah warga dicatut identitasnya. Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan.

"Nanti kita lihat ya. Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper