Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Laporkan Oknum Polisi Meresahkan, Langsung ke WhatsApp Propam

Masyarakat dapat melaporkan oknum polisi meresahkan melalui layanan aduan WhatsApp Divpropam yang dibuka 24 jam.
Logo kepolisian di depan gedung kantor Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Logo kepolisian di depan gedung kantor Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat tentu khawatir apabila menemui oknum polisi yang memiliki niat tertentu.

Oknum tersebut bisa saja berbuat kegaduhan yang meresahkan. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat ternyata bisa langsung melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pengaduan kepada Propam dilakukan langsung melalui WhatsApp (WA) agar oknum tersebut diberikan sanksi, bila terbukti bersalah.

Mengutip keterangan resmi Divpropam di akun X, pelaporan oknum polisi nakal langsung dilakukan dengan menghubungi nomor WA 0855-5555-4141.

Pelayanan Propam ini dibuka 24 jam, dengan syarat dan ketentuan pelaporan sebagai berikut:

1. Menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan mengirimakn salam (contoh: Selamat pagi)

2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Menyimpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi

4. Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri

5. Isi formulir pendaftaran seusai data yang diminta

6. Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP

7. Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirim tautan formular pengaduan

8. Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat

9. Masyarakat akan mendapat rekap input pengaduan yang telah dikirim

10. Masyarakat bisa melakukan cek status pengaduan, ketik salam dan masukkan nomor registrasi

Sebelumnya, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi nakal dengan mengirimkan aduan di situs resmi propam.polri.go.id atau melalui email [email protected].

Aduan juga bisa dilaporkan melalui telepon resmi Divpropram di (021)7218615.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper