Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam membantu pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya dan di tingkat kasasi.
JPU mengatakan Zarof mulanya telah menjembatani antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan eks Ketua PN Surabaya sekaligus tersangka Rudi Suparmono.
Singkatnya, Ronald Tannur telah divonis bebas setelah Lisa Rachmat, Ketua PN Surabaya beserta tiga hakim PN Surabaya diduga melakukan persengkongkolan.
Kemudian, Zarof juga memiliki campur tangan dalam persidangan di tingkat kasasi. Mulanya, Lisa Rachmat mengetahui susunan hakim yang akan melakukan sidang kasasi perkara Ronald Tannur. Salah satunya, Susilo.
Menurut Lisa, Susilo merupakan kenalan dari Zarof. Oleh karenanya, Lisa langsung menemui Zarof di kediamannya pada September 2024. Pada intinya, Lisa meminta agar Zarof dapat mempengaruhi Susilo agar bisa menguatkan vonis bebas dari PN Surabaya.
"Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar," ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Selanjutnya, Zarof dan Susilo telah melakukan pertemuan pada (27/9/2024). Pada pertemuan itu, keduannya membahas soal penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, pada pertemuan itu Susilo menyatakan untuk melakukan penelaahan perkara terlebih dahulu.
Kemudian, untuk menindaklanjuti soal penyerahan uang, Lisa menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan Rp2,5 miliar pada (2/10/2024). Selain itu, Zarof juga mengaku telah menyelesaikan seluruh "pesanan" yang diminta oleh Lisa Rachmat pada (8/10/2024). Alhasil, Lisa kembali lagi menemui Zarof dan kembali menyerahkan Rp2,5 miliar.
"Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," pungkasnya.
Setelah rangkaian itu, majelis hakim di tingkat kasasi telah menggugurkan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana. Dalam vonis itu, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah.