Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mulai menerapkan aturan ijazah elektronik dan cetak mandiri tahun ini untuk meminimalisir pemalsuan ijazah di Indonesia.
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Winner Jihad Akbar menyebut bahwa ijazah elektronik tersebut adalah bentuk transformasi digital yang tengah dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dia menjelaskan langkah tersebut bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan ini adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah," tuturnya di Jakarta, Jumat (7/2).
Dia optimistis ijazah elektronik yang bakal diterapkan tahun ini di seluruh sekolah bisa mempercepat proses kelulusan, lebih akurat dan mengurangi risiko pemalsuan ijazah yang kini tengah marak terjadi di Indonesia.
"Langkah ini memberikan otonomi lebih ke sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya," katanya.
Baca Juga
Kendati demikian, dia juga mengingatkan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah elektronik tersebut.
"Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut," ujarnya.