Bisnis.com, JAKARTA — Baharkam Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengolahan timah ilegal dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan dua tersangka kasus timah ilegal, yaitu Direktur CV Galena Alam Raya Utama, AF dan WNA Korea Selatan berinisial J.
"Sampai saat ini sudah dua orang tersangka [AF dan J] dan sudah kita lakukan penahanan," ujarnya di Aula RP. Soedarsono Ditpolair, di Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya mendapatkan informasi soal pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.
Sesampainya di Tanjung Priok, hasil tambang itu kemudian dibawa ke gudang tempat pengolahan sekaligus penyimpanan di Bekasi. Gudang itu milik CV Galena Alam Raya Utama.
Adapun, tersangka J berperan sebagai kepala operasional yang menggelontorkan modal untuk kegiatan gudang tersebut. Gudang ini juga dinyatakan tidak memiliki izin pengelolaan timah.
Baca Juga
"Hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi," tambah Charles.
Sementara itu, Charles juga mengungkap bahwa hasil pengolahan timah ilegal berupa batang timah. Operasi ini sudah dilakukan sejak 2023 dengan total pengiriman empat kali.
Meskipun belum diketahui pengirimannya, Baharkam Polri mencatat bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah tersebut ke Korea Selatan.
Atas kejadian tersebut, kata Charles, operasi pengolahan timah itu berpotensi merugikan negara Rp10 miliar.
"Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10,03 miliar," pungkasnya.