Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahkan Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat, Pakar Hukum: DPR Tak Tahu Aturan!

Ini kata Pakar Hukum Tata Negara soal tata tertib baru yang menyebutkan DPR bisa evaluasi pejabat negara.
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dia menilai bahwa ada kelemahan mendasar dalam aturan baru tersebut lantaran memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“DPR terlihat tidak paham apapun soal peraturan perundang-undangan. Satu, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, Feri menilai bahwa DPR sudah ikut campur terlalu jauh apabila hasil fit and proper test tidak layak, maka mereka dapat mengganti pimpinan tersebut.

“Sudah campur wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain. DPR juga tidak paham perundangan. Sehingga itu tidak sah sebenarnya,” ucapnya.

Feri mengatakan bahwa melalui peraturan tata tertib, seharusnya tak memiliki pengaruh yang bisa merubah pimpinan lembaga lain. Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya lebih banyak mengatur kepada urusan internal DPR.

Dia pun menilai bahwa aturan menjadi terlihat sangat janggal sehingga motif lebih memperlihatkan upata menekan lembaga tertentu. Salah satunya, kata Feri, adalah Mahkamah Konstitusi.

“Tentu ini cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh DPR saat ini. Kebodohan DPR nih perlu ditertawakan berjamaah oleh rakyat,” imbuhnya.

Feri pun melanjutkan bahwa secara prinsip konstitusional dalam sistem presidensial merupakan kekuasaan yang terpisah. Adapun, dalam koreksinya terdapat check and balances dalam menjalankan hal tersebut.

“Jadi ini masuk ke tahapan yang sangat konyol dalam bertata negara, kehancurannya nanti akan terdampak. Itu sebabnya sepertinya politisi di DPR tidak betul-betul memahami konteks ketatanegaraan,” pungkas Feri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper