Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tatib DPR Bisa Pecat Pejabat, Adian Napitupulu: Kalo Gak Setuju, Gugat ke MK!

Politisi PDIP Adian Napitupulu buka suara soal Tatib baru DPR bisa pecat pejabat negara. Bisa digugat ke MK?
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan bahwa, belum pantas bicara koalisi parpol jelang Pilpres 2024 saat rakyat masih kesulitan akibat pandemi Covid-19./Dok. PDIP
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan bahwa, belum pantas bicara koalisi parpol jelang Pilpres 2024 saat rakyat masih kesulitan akibat pandemi Covid-19./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan pihak yang tidak setuju dengan Tata Tertib (Tatib) baru bahwa DPR bisa mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, pada Rabu (5/2) DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Lantaran sempat terjadi polemik di masyarakat, Adian kemudian menuturkan himbauan tersebut. 

"Ya bisa dibawa ke MK kalau gak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju. Kita tuh sekarang punya mekanisme, lu tidak setuju, ketika bertentangan sama UU ya lu JR [Judicial Review], ketika bertentangan sama konstitusi, ya lu bawa ke MK,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). 

Kemudian, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa memantau mekanisme tersebut, sehingga pendapat tidak setuju bisa disalurkan lewat jalur hukum. 

"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional. Itu saja," jelasnya.

Di lain sisi, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meluruskan soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang mengatur kewenangan parlemen dalam mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

Bob Hasan menjelaskan, bahwa peraturan tatib tersebut sempat diartikan sebagai mencopot jabatan. Hal tersebut diungkapkannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). 

"Nah, kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi, dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam," tuturnya. 

Sebab demikian, ia menegaskan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Yang memiliki kewenangan tersebut adalah pihak lain yang berwenang. 

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper