Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Permohonan PHPU Pilwakot Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

Ini alasan MK tolak permohonan gugatan sengketa Pilwakot Lhokseumawe yang diajukan paslon Ismail dan Azhar Mahmud.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilwakot Lhokseumawe yang diajukan paslon Ismail dan Azhar Mahmud.

Ketua MK Suhartoyo mengemukakan alasan permohonan gugatan sengketa pemilu itu ditolak karena selisih hasil perolehan suara pihak pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak di Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah melewati ambang batas yang ditentukan oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pihak Pemohon tidak dapat diterima," tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2)

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum pihak Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe. 

Maka dari itu, dia menjelaskan bahwa MK tidak menemukan adanya kondisi maupun kejadian khusus yang dinilai menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga MK menilai tidak relevan meneruskan permohonan tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

“Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktikan Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Saldi.

Seperti diketahui, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak agar bisa mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara. 

Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara, sehingga dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper