Bisnis.com, JAKARTA — Dua WNI korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam kondisi kritis, sementara dua lainnya berada dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan.
Melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Kuala Lumpur telah melakukan akses kekonsuleran untuk empat WNI korban penembakan tersebut pada Selasa (28/1/2025). Keempat WNI ini tengah dirawat di Rumah Sakit Serdang dan Rumah Sakit Klang, Malaysia.
“Dari keempat korban, dua WNI telah terverifikasi identitasnya, yaitu HA dan MZ, yang keduanya berasal dari Provinsi Riau,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Judha menjelaskan bahwa HA dan MZ telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil. Keduanya juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM.
Sementara itu, dua korban lainnya masih berada dalam kondisi kritis pascaoperasi dan belum dapat memberikan keterangan.
Judha turut melaporkan bahwa Kemenlu RI dan KBRI Kuala Lumpur tengah mengurus proses pemulasaran satu WNI korban meninggal berinisial B ke Tanah Air.
Baca Juga
Repatriasi jenazah direncanakan dilakukan hari ini, Rabu (29/1/2025) melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman Almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau.
“Selanjutnya, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan juga membiayai perawatan mereka di rumah sakit hingga sembuh,” terang Judha.
Kemlu RI juga mendorong otoritas Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini penembakan ini. Termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Dalam hal ini, Judha mengatakan KBRI Kuala Lumpur masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas. KBRI Kuala Lumpur juga meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum.