Bisnis.com, JAKARTA - Singapura dikenal sebagai salah satu negara maju di dunia. Negara kecil tetangga Indonesia ini ternyata memiliki standar gaji yang bikin tercengang.
Dilansir dari ASEAN Brifing, Kementerian Tenaga Kerja Singapura telah mengumumkan ambang batas gaji baru bagi pelamar Employment Pass (EP) untuk tahun 2025.
EP adalah visa kerja bagi profesional, manajer, dan eksekutif asing yang mencari pekerjaan di Singapura.
Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, sehingga memudahkan mereka untuk masuk berkali-kali tanpa perlu visa terpisah.
Kandidat pertama kali dapat memperoleh EP untuk dua tahun awal yang kemudian dapat diperbarui hingga tiga tahun pada suatu waktu.
Mulai 1 Januari 2025, persyaratan gaji bulanan minimum untuk aplikasi EP baru akan meningkat:
Baca Juga
- Bagi individu yang bekerja di sektor jasa nonkeuangan, gaji minimum akan dinaikkan menjadi S$5.600 (US$4.196), dari saat ini S$5.000 (US$3.747).
- Bagi mereka yang bekerja di bidang jasa keuangan, gaji minimum akan meningkat menjadi S$6.200 (US$4.646), naik dari S$5.500 (US$4.122).
Selain itu, pemegang EP dengan izin yang kedaluwarsa pada atau setelah 1 Januari 2026, harus memenuhi persyaratan gaji yang diperbarui untuk sektor masing-masing, terlepas dari apakah mereka mengajukan aplikasi pembaruan sebelum atau sesudah tanggal ini.