Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Capai Rp2,8 Miliar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memiliki harta kekayaan mencapai Rp2,8 miliar pada 2023
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi kata sambutan dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP29 UNFCCC) yang baru dibuka di Baku, Azerbaijan, Senin (11/11/2024)/YouTube
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi kata sambutan dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP29 UNFCCC) yang baru dibuka di Baku, Azerbaijan, Senin (11/11/2024)/YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol belum melaporkan total harta kekayaan semenjak dilantik menjadi menteri pada akhir tahun lalu.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Hanif baru melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2023. 

Saat itu, dia menjabat sebagai direktur jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada 2023, total harga kekayaan Hanif mencapai Rp2.802.297.150. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 1.058 meter persegi senilai Rp2.000.000.000 yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Lalu, tanah dan bangunan seluas 255 meter persegi di Kota Banjar, Jawa Barat. Berikutnya, Hanif memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Sedan Corolla Altis produksi tahun 2012 senilai Rp125 juta.

Selain itu, Hanif juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp32 juta. Tercatat, Hanif tak memiliki harga bergerak dan surat berharga.

Adapun, batas akhir penyampaian LHKPN 2024 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah Selasa (21/1/2025).

Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden. 

Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.

“Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper