Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur Ramadhan 2025 atau 1446 H untuk anak sekolah pada Selasa (21/1/2025).
Pengumuman libur Ramadhan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) libur Ramadhan 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun dalam keputusan tersebut, libur Ramadhan untuk anak sekolah tidak jadi diberikan selama satu bulan penuh seperti masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 1999.
Baca Juga
Pelajar hanya memiliki jadwal libur pada awal dan akhir Ramadhan saja. SE tersebut pun berlaku untuk semua sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Berikut ini aturan lengkap mengenai libur untuk anak-anak sekolah selama Ramadhan 2025:
- Kegiatan mandiri diberikan untuk anak-anak sekolah pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran ini dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan
- Pada 9 April 2025, siswa diminta untuk kembali melakukan pembelajaran bersama di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan