Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperpanjang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebagai salah satu "hadiah kemerdekaan" bagi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).
Dengan ditetapkannya hari libur pada 18 Agustus, masyarakat diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyemarakkan peringatan HUT RI, khususnya perlombaan-perlombaan rakyat yang selama ini menjadi tradisi tahunan dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambah Juri.
Pemerintah juga mengimbau agar semangat perayaan HUT ke-80 RI tak hanya berlangsung di tingkat nasional atau pusat, tetapi juga digelorakan hingga ke seluruh pelosok daerah.
Baca Juga
Masyarakat diajak untuk aktif berpartisipasi dan menghidupkan kembali berbagai tradisi kemerdekaan yang meriah, edukatif, dan menghibur.
Perlombaan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga lomba kreativitas generasi muda diharapkan kembali semarak di kampung-kampung, sekolah, kantor, dan ruang-ruang publik, sebagai simbol solidaritas nasional dan identitas budaya bangsa.
Dengan semangat "merdeka bersama rakyat", pemerintah ingin memastikan bahwa peringatan HUT ke-80 RI menjadi momen yang menyatukan dan membahagiakan seluruh lapisan masyarakat.
“Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” pungkas Juri.