Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Kasus Pagar Laut, Trenggono Klaim Tindak 169 Pelanggaran

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim telah menindak sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025) - Dok. Youtube Setpres.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025) - Dok. Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim telah menindak sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam beberapa tahun belakangan.

Pelanggaran itu mirip dengan yang terindikasi pada temuan pagar laut sekitar 30 kilometer (km) di Tangerang, Banten. 

Trenggono menjelaskan bahwa pelanggaran dimaksud berupa penyalahgunaan atau berkaitan dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL. 

Menteri Kelautan dan Perikanan yang sudah menjabat sejak periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu mencatat, sudah ada 169 kasus pelanggaran terkait dengan KKPRL. 

"Yang sudah dihentikan saja [izinnya, red] ya itu ada 196 kasus di seluruh Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Trenggono mengatakan bahwa pelanggaran terkait dengan KKPRL itu sepanjang periode dia menjabat yakni 2021 sampai dengan 2024 lalu. 

Bentuk-bentuk pelanggarannya pun bermacam-macam dan dilakukan oleh pihak berbeda-beda. Misalnya, yang dilakukan oleh pengembang reklamasi di pantai. 

"Seperti reklamasi di pantai, pembangunan resort, lalu kemudian juga pengrusakan mangrove," ucapnya. 

Saat ditanya apabila kasus tersebut mirip dengan temuan pagar laut di Tangerang, Trenggono menjelaskan bahwa yang terjadi di sana berkaitan dengan kepemilikan HGB pada area laut. Sementara itu, pelanggaran yang ditindak oleh kementeriannya hanya berkaitan dengan izin KKPRL. 

Trenggono menekankan bahwa kawasan luat sejatinya memang tidak bisa diberikan hak milik dalam bentuk sertifikat atau apapun. 

"Yang pasti tidak boleh ada sertifikat di laut," ujarnya. 

Polemik Pargar Laut

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, polemik soal pagar laut misterius di Tangerang telah menemukan sedikit titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya temuan sertifikat hak milik (SHM) hingga SHGB yang berada di lokasi berdirinya pagar laut di wilayah perairan utara Tangerang, Banten.

Perinciannya, terdapat 263 bidang area perairan itu yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratas namakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat bak milik (SHM) atas 17 bidang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper