Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulihkan keuangan negara Rp2,4 triliun selama periode 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemulihan aset dilakukan melalui bidang perdata dan tata usaha negara atau Datun Kejaksaan.
"Pemulihan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober [2024]-Januari 2025 sebesar Rp2,44 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Dia menambahkan, bidang Datun juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara di periode yang sama sebesar Rp2,04 triliun.
"Kemudian, untuk penyelamatan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober [2024]-Januari 2025 sebesar Rp2,04 triliun," tambahnya.
Selain itu, Harli memaparkan juga pencapaian penanganan perkara bidang Datun selama 100 hari pemerintahan Prabowo.
Baca Juga
Perinciannya, mulai dari bantuan hukum perdata litigasi sebanyak 783 perkara dengan penyelesaian 123 perkara.
Kemudian, bantuan hukum non-litigasi sebanyak 20.829 perkara dengan penyelesaian sebanyak 2.097 perkara. Adapun, untuk bantuan hukum tata usaha negara sebesar 167 perkara dan penyelesaian 27 perkara.
Sementara itu, untuk perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain sebesar 10.304 dan penyelesaiannya sebanyak 5.583 perkara.