JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menyita 2 unit mobil milik tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional Hendrogiarto Antonio Tiwow terkait korupsi perizinan impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua mobil tersebut disita dari rumah pribadi tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Menurutnya, kedua mobil itu adalah Mercy C300 dengan plat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 berplat nomor B 1749 SNR. Kedua mobil tersebut, menurut Harli sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk disita.
"Iya benar 2 mobil milik tersangka sudah disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi," tutur Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (21/1).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) terkait korupsi perizinan impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang lalu ditangkap saat belum lama tiba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.
Baca Juga
Harli mengatakan bahwa tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung.
"Memang benar tersangka HAT ditangkap di Kalimantan Tengah. Saat ini [tersangka] sudah di bawa ke Surabaya lalu nanti ke Jakarta," tuturnya di Jakarta, Selasa (21/1).