Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Panggil Bos Bara Jaya Utama Sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU Group) Hendarto sebagai saksi dalam kasus korupsi fasilitas kredit ekspor LPEI.
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU Group) Hendarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank.

Hendarto merupakan satu dari tiga saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini, Senin (20/1/2025). Dua saksi lainnya adalah mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan dan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi Mutiara Permata Hati.

"Hari ini, Senin (20/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

KPK sebelumnya telah mendalami dugaan aliran dana LPEI ke BJU Group. Pada 5 November 2024, penyidik KPK memeriksa lima orang karyawan BJU Group di Mako Satuan Brimob Kalimantan Timur terkait hal tersebut.

Lembaga antirasuah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan BJU Group dalam dugaan rasuah berupa fraud kredit ekspor LPEI.

"Saksi hadir semua, pemeriksaan terkait perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh tersangka H (BJU Group), serta mendalami aliran dana dari LPEI," ungkap Tessa dalam keterangan terpisah pada November 2024 lalu.

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus LPEI yang turut menyeret PT Bara Jaya Utama sebelumnya pernah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar 2021. Pada saat itu, Korps Adhyaksa memeriksa Hendarto sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2013–2019.

Saat itu, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Hendarto diperiksa berkaitan dengan pemberian kredit dari LPEI ke Bara Jaya Utama.

Adapun kini kasus-kasus LPEI yang sebelumnya ditangani Kejagung telah resmi dilimpahkan ke KPK. Pada Agustus 2024, Kejagung menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.

KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam penyaluran kredit pembiayaan ekspor tersebut.

Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper