Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menolak permohonan praperadilan [status tersangka Mbak Ita] untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus dalam Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (14/1/2025). 

Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam sidang gugatan praperadilan.

"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Gugatan praperadilan Mbak Ita terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).

Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang diusut KPK pada kasus itu yakni terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang. 

Selain Mbak Ita, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019-2024 Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan swasta Rahmat Jangkar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper