Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Terdapat beberapa kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan itu kemudian dubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.

Dalam revisi Perpres tersebut, kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan.

Berikut adalah kriteria tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 52 Perpres 82/2018:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program
  4. Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  5. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta
  6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  7. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  10. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  11. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  12. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  14. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  15. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  16. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  17. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah
  18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  19. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  22. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper