Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Nanang Irawan alias Gimbal (47) sebagai tersangka kasus pembunuhan aktor Sandy Permana.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan penganiayaan dan pembunuhan.
"[Nanang] sudah ditetapkan tersangka," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Bambang menambahkan, Nanang dipersangkakan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan 354 dan atau 338 ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nanang telah diringkus oleh kepolisian saat kabur ke Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025). Kini, Nanang telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Sandy Permana sempat dengan seseorang sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Polres Metro Bekasi hingga Polda Metro Jaya, Sandy Permana mendapatkan sejumlah luka tusukan di bagian kepala hingga perut.