Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Pemilu, Calon Bupati Supiori Heronimus Mansoben Diduga Punya KTP Ganda

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Yotam Wakum-Marinus Maryar menuding calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben punya KTP ganda.
Pemohon Prinsipal Yotam Wakum didampingi kuasa hukum Pemohon Ivan Robert Kairupan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Supiori/Mahkamah Konstitusi
Pemohon Prinsipal Yotam Wakum didampingi kuasa hukum Pemohon Ivan Robert Kairupan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Supiori/Mahkamah Konstitusi

Bisnis.com, JAKARTA - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Yotam Wakum-Marinus Maryar menuding calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben punya KTP ganda.

Kuasa Hukum Yotam-Maryar, Ivan Robert K mengatakan KTP ganda itu terungkap dari dokumen permohonan pendaftaran calon kepala daerah yang diserahkan Herominus ke Partai NasDem ter tanggal 15 Agustus 2024 lalu Partai Hanura dan Partai Gelora.

"Saat dia mengajukan permohonan untuk pendaftaran itu, status pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta," tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Sementara pada naskah pelantikan Bupati Supiori ter tanggal 5 Juni 2023, kata Ivan, calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben berstatus sebagai PNS.

Maka dari itu, menurut Ivan, pihaknya akan menggugat masalah pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Heronimus Mansoben ke MK.

"Kami telah melakukan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan identitas pada 20 September 2024 ke Bawaslu Kabupaten, tetapi tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu," katanya.

Ivan juga meminta MK agar membatalkan keputusan pemenang KPU Kabupaten Supiori dan mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 03 Heronimus Mansoben atas dugaan pemalsuan identitas.

"Pemohon menginginkan agar perolehan suara Pihak Terkait yang telah ditetapkan tersebut dihapus atau dinihilkan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper