Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Belum Bisa Panggil Pihak yang Bangun Pagar Laut Tak Berizin di Tangerang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad masih mengecek siapa pihak pagar laut tanpa izin di Tangerang. Ini alasannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah meminta komisi teknis untuk mengecek atau mencari tahu pihak yang bertanggung jawab soal pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Dasco mengemukakan hal tersebut dilakukan lantaran hingga kini masih belum ada kejelasan pasti mengenai pihak yang bertanggung jawab akan hal tersebut dan banyak juga pihak yang hanya mengaku-ngaku.

“Sehingga sekarang ini langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan kepada berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, untuk kemudian kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu,” ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).

Jika reses DPR sudah selesai dan masuk masa sidang, Dasco mengatakan komisi teknis tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek persoalan pagar laut ilegal yang menyita perhatian publik itu.

“Kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu. Nah kalau nanti sesudah masa sidang itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).  

Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.  

Adapun, penyegelan pagar laut tersebut juga dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper