Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji dan Tunjangan PNS yang Direncanakan Naik pada 2025

Berikut daftar gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Melansir situs resmi BKN Denpasar, PNS memiliki sejumlah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Keluarga

PNS akan mendapat tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum melampui batas usia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.

2. Tunjangan Jabatan

PNS yang berada dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan structural akan mendapat tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Kinerja

PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja, sesuai Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan.

4. Uang Makan

Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan beras untuk para abdi negara.

Tunjangan besar diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.

Sedangkan uang makan diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Untuk ketentuan pemberian uang makan yakni diberikan sesuai daftar hadir pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Fasilitas PNS 

Selain gaji dan tunjangan, PNS juga diberikan tunjangan kendaraan dan rumah.

Pemberian fasilitas kendaraan disesuaikan dengan jabatan dan tugas yang diemban. Sedangkan untuk rumah dinas diberikan kepada PNS yang membutuhkan hunian di tempat tugas.

Rumah dinas bisa diberikan dalam berbagai macam, yakni rumah permanen, mess, rumah susun, dan lainnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper