Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

Kejagung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Konferensi pers penetapan tersangkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Konferensi pers penetapan tersangkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Karena ditemukan bukti cukup maka RS telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

Selanjutnya, kata Qohar, RS kemudian bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.

"Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," imbuhnya.

Di samping itu, Qohar menuturkan bahwa RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald.

Dalam kasus ini, RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Dalam perkara ini tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," pungkasnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper