Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ragam Gugatan di MK, Risma hingga Hengki Kurniawan Tolak Hasil Pilkada

Mahkamah Konstitusi telah memulai sejumlah sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memulai sejumlah sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/1/2025), perkara yang telah mulai disidangkan di antaranya adalah hasil Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Bandung Barat.

Gugatan tersebut dilayangkan pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman.

Pasangan Risma-Gus Hans dalam gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.

"Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.

Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.

"Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim," katanya.

Sementara itu, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman meminta Hakim MK membatalkan hasil Pilbub Bandung Barat.

Penasihat Hukum Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, Reginaldo Sultan menilai bahwa pemilihan Bupati Bandung Barat dinilai tidak adil dan jujur karena pihak pemenang yaitu Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail memakai pihak Istana dan Menteri untuk menangkan Pilbup Bandung Barat.

Pihak Istana itu adalah Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kemudian menteri yang terlibat adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

"Kedua petinggi ini memberikan dukungan dengan cara melakukan kunjungan kerja ke Desa Dikahuripan Lembang dan memberi pesan yang mengarah pada dukungan ke Jeje-Asep," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2024).

Kendati sudah mengetahui hal itu, menurut Reginaldo, pihak Bawaslu setempat tidak memberikan sanksi apapun sesuai aturan di Pasal 30 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Pelanggaran ini sama sekali tidak ditegur pihak Bawaslu, sehingga Bawaslu lalai dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Maka dari itu, Reginaldo mendesak hakim MK agar mendiskualifikasi paslon Jeje-Asep yang diduga melakukan pelanggaran ketika Pilbup Bandung Barat beberapa waktu lalu.

"Kami minta agar mereka didiskualifikasi dan digelar pemilu ulang tanpa mereka," ujarnya.

MK Targetkan Gugatan Selesai 45 Hari

Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.

"Insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz dilansir dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.

Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Menurut Faiz, Mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.

"Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ucap Faiz.

Lebih jauh, dia menjelaskan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dibagi secara proporsional ke dalam tiga panel. Secara keseluruhan, panel satu dan tiga menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104 perkara.

Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Akan tetapi, panel tiga mengalami penyesuaian, sebab Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit. Karena sidang panel harus dihadiri lengkap oleh tiga hakim konstitusi, MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga serta meminjam hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.

"Nanti hakim di panel dua atau satu itu akan menggantikan posisi Pak Anwar usman di panel tiga. Ketika ada dua hakim, memang tidak bisa untuk digelar sidang sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap tiga," tutur Faiz.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper