Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran (TA) 2019. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. Namun, berdasarkan pantauan Bisnis.com, baru tersangka Antonius yang ditahan mulai dari malam ini, Rabu (8/1/2025).
Ekiawan dikonfirmasi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," terang Asep pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan rasuah itu bermula dari kegiatan investasi Taspen dari program dana Tabungan Hari Tua (THT) pada Juli 2016. Investasi itu untuk pembelian Sukuk Ijarah TSPF II yang diterbitkan oleh saat itu emiten PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPSF (SIASIA02) sebesar Rp200 miliar.
Namun, selang dua tahun setelah itu, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas sukuk ijarah TPSF SIAISA02 idD karena Gagal Bayar Kupon.
Baca Juga
Hal itu memicu proses pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT SM pada Agustus 2018.
Pada Januari 2019, Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi Taspen dan pada April membahas opsi perdamaian PKPU. Dia menyampaikan kepada Direktur Utama Taspen saat itu bahwa opsi terbaik adalah mengkonversi sukuk ijarah TPSF ke reksadana.
Kemudian, Antonius diduga bertemu dengan Direktur Utama PT IIM saat itu yakni Ekiawan pada Mei 2019 guna membahas skema optimalisasi Sukuk TPSF II sebagai bond universe, alias daftar portofolio yang layak investasi. Caranya, dengan mekanisme optimalisasi RD InextG2.
Padahal, Sukuk SIASIA02 idD yang gagal bayar dan dalam kondisi PKPU masuk kategori tidak layak investasi atau risiko tinggi. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadan Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).
Pada hari yang sama Taspen menyetujui proposal perdamaian secara penuh Rp200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%, Antonius dan sejumlah direksi Taspen lainnya bertemu dengan tersangka Ekiawan. Pihak Taspen meminta PT IIM mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPSF II.
Pada Mei 2019, Komite Investasi Taspen lalu membahas dalam suatu rapat bahwa TPSF tidak pailit karena karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian TPSF. Dan pada hari yang sama, PT IIM mengajukan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
KPK menilai perbuatan Antonius melawan hukum karena memilih manajer investasi PT IIM sebelum adanya penawaran.
"Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011," terang Asep.
Hasilnya, pada Mei 2019, keputusan rapat Komite Investasi Taspen memutuskan bahwa optimalisasi aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap. Taspen pun melakukan optimalisasi obligasi Sukuk Ijarah TPSF melalui investasi instrumen reksadana campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp1 triliun.
Taspen melalukan subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,2 per jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. Hal itu melawan ketentuan kebijakan perseroan sendiri terkait dengan penanganan sukuk dalam perhatian khusus, yakni harus menahan untuk tidak diperjualbelikan (hold and average down).
Taspen pun melakukan penjualan SIASIA 02 di harga PAR dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228,7 miliar.
Setelah itu, PT SS menjual SIASIA 02 ke lima reksadana lain pada hari yang sama sukuk turut dijual ke PT PS dengan harga 100,04%.
PT IIM juga menginstruksikan PT VS untuk membeli sukuk PTSF dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100.08% kemudian menjual ke RD I-NEXT G2 seharga 67%. Total nilai transaksi itu yakni Rp142,7 miliar. Namun, transaksi itu merugikan PT VS sebesar Rp87 miliar.
Sebagai gantinya, PT IIM menginstruksikan PT VS melakukan seolah-olah ada jual beli saham dengan pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.
Akibat transaksi pemindahan Sukuk TPSF atau SIASIA 02 itu, Reksadana I-NEXTGEN 2 pada 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah. Sebab, Reksadana telah merealisasikan obligasi/sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5%.
Dengan demikian, secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.
KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun pada Reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM melawan hukum. Aliran dana keuntungan itu diduga diterima oleh lima pihak yakni PT IIM Rp78 miliar, PT VS Rp2,2 miliar, PT PS Rp102 juta, PT SM Rp44 juta serta pihak-pihak lain terafiliasi tersangka Antonius dan Ekiawan.
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," pungkas Asep.