AKBP Malvino Juga Dipecat
Selain Kombes Donald, Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Malvino AKBP Malvino Edward Yusticia juga dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Malvino telah terbukti bersalah lantaran melakukan tindakan tercela dalam pengamanan acara DWP tersebut.
"Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).
Trunoyudo menambahkan bahwa Malvino juga telah dihukum penempatan khusus atau Patsus selama enam hari sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Di samping itu, Trunoyudo mengemukakan bahwa Malvino telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan komisi etik soal PTDH.
"Pelanggar menyatakan banding," imbuhnya.