Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/12/2024).
Dua orang tersangka yang ditahan yakni pejabat dari lingkungan kementerian serta BUMN. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan TES/Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenangan, Kabupaten Lombok Utara 2014 Aprialely Nirmala (AN), serta Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada proyek tersebut, Agus Herijanto (AH).
"Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Pada kasus tersebut, KPK menuturkan bahwa proyek yang diduga dikorupsi itu berawal dari penyusunan masterplan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan TES/Shelter Tsunami. Fasilitas penanggulangan bencana itu ditargetkan harus tahan terhadap gempa berkekuatan 9 skala ritcher (SR).
Pagu anggaran untuk pembangunan proyek tersebut dipatok sebesar Rp23,3 miliar termasuk pengawasan dan pengelolaan.
KPK lalu menduga tersangka AN melakukan berbagai hal seperti mengubah Design Engineering Detail (DED) TES/Shelter Tsunami serta menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
Salah satu dampaknya, kekuatan ramp atau jalur evakuasi yang menghubungkan antarlantai TES terlalu kecil dan kondisinya hancur pada saat terjadi gempa.
Kendati adanya kondisi tersebut, pengerjaan proyek tersebut tetap lolos ke tahap lelang pada 2014 dan Waskita Karya ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pembangunan di TES/Shelter Desa Bangsal Kabupaten Lombok Utara.
Pada tahun yang sama, tersangka AH lalu diangkat sebagai kepala proyek tersebut.
Lembaga antirasuah lalu menduga kedua tersangka mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang pembangunan TES/Shelter Tsunami masih tidak layak dijadikan acuan kerja. Bahkan, pada saat rapat persiapan pelaksanaan pembangunan TES, tetap tidak melakukan perbaikan.
"Sebenarnya mereka sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun sampai dengan November 2014 tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan," terang Asep.
Di sisi lain, tersangka AH diduga melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp1,3 miliar.
Adapun, setelah dua kali gempa pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018, masing-masing berkekuatan 6,4 dan 7,0 SR kondisi shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung. Padahal, standar shelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga 9 SR.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pembangunan TES itu pun menemukan terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,4 miliar.
"Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654 [Rp18,4 miliar]," papar Asep.
Kedua tersangka lalu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.