Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan aturan pengampunan melalui denda damai hanya ditujukan untuk tindak pidana ekonomi.
Hal tersebut itu sekaligus meluruskan soal pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai.
"Pertama, itu yang saya maksudkan tadi. Ini kesalahan konteks ya. Tapi sekali lagi yang saya katakan soal denda damai itu, itu ada aturannya. Ya ada aturannya [terkait tindak pidana ekonomi]," ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Dia menambahkan, aturan denda damai terkait tindak pidana ekonomi ini masih belum diimplementasikan hingga saat ini karena masih menunggu peraturan perundang-undangannya.
"Tetapi apakah sudah diimplementasikan? Sampai sekarang belum. Karena menunggu peraturan perundang-undangannya. Tetapi itu hanya terkait dengan tindak pidana ekonomi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa mekanisme denda damai sudah tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga
Pada intinya, aturan itu menyatakan bahwa Jaksa Agung (JA) mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, salah satu mekanismenya dengan denda damai.
Harli menjelaskan, denda damai ini merupakan cara penghentian perkara diluar pengadilan dengan pembayaran denda yang telah disetujui JA.
"Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi," ujar Harli.