Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hukum: Keppres Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Berlaku 1 Agustus 2025

Keppres amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong berlaku 1 Agustus 2025, setelah disetujui DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo.
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo usai menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat Keppres diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8/2025). /Bisnis-Dany Saputra.
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo usai menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat Keppres diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8/2025). /Bisnis-Dany Saputra.
Ringkasan Berita
  • Keputusan presiden (keppres) mengenai amnesty untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
  • Keppres Nomor 17/2025 dan 18/2025 telah ditandatangani presiden dan diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
  • DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah rapat konsultasi dengan pemerintah.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk terdakwa Tom Lembong mulai berlaku per tanggal 1 Agustus 2025.

Andi menegaskan bahwa amnesti dengan keppres Nomor 17/2025 tentang pemberian amnesti dan abolisi dengan keppres Nomor 18/2025 sudah ditandatangani presiden dan diberikan kepada aparat penegak hukum yaitu KPK dan Kejaksaan Agung.

"Jadi karena keppres itu berlaku sejak 1 Agustus 2025 hari ini, seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini," tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro