Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah diberikan sejak Selasa (24/12/2024).
Nantinya, peserta yang lolos harus membuat Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 1-31 Januari 2025.
Kemudian penetapan usulan Nomor Induk akan dilakukan pada 1-28 Februari 2025.
Adapun cara mengisi DRH NI dilakukan peserta melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi yang tidak lolos, peserta bisa diusulakn untuk diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Terlampir dalam Diktum ke-33, pelamar yang telah mengikuti seluruh rangkaiam seleksi namun tidak lolos, akan dipertimbangkan menjadi pegawai paruh waktu.
Baca Juga
"Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan selesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu," tulis Diktum Ketiga Puluh Tiga.
Namun penunjukkan untuk memenuhi kebutuhan dengan pegawai paruh waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaain (PPPK) kepada Menteri.
Pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu ini dilakukan karena keterbatasan jumlah formasi yang mengakibatkan semua peserta tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebelumnya, DPR pada 2023 telah membahas mengenai PPPK Paruh Waktu atau Part Time yang bisa menjadi alternatfi penyelesaian masalah honorer.
Keputusan ini dipertimbangkan ada untuk menghindari pegawai honorer kehilangan pekerjaan. Langkah ini juga menjadi solusi pemerintah agar tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.