Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar adanya aturan yang mengedepankan para pengguna narkoba untuk dapat direhabilitasi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (27/12/2024), Habiburohkman menyatakan perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Narkotika.
“Komisi III DPR juga mencatat perlunya perbaikan dalam UU Narkotika dan Psikotropika serta kebijakan pelaksana untuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyatakan keprihatinannya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran memiliki beban tugas yang berat meski dengan anggaran dan anggotanya minim.
“Komisi III DPR mengapresiasi upaya BNN di tengah keterbatasan sumber daya untuk pemetaan dan pengungkapan jaringan narkotika. Memang BNN ini sedih sekali, tugasnya maha berat tapi anggarannya minim, fasilitas minim, anggotanya sedikit,” ujar Habiburokhman.
Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, dia menyebut BNN tetap berusaha untuk meningkatkan kerjasama.
Baca Juga
“Sehingga komisi DPR juga mendorong agar BNN dapat terus berupaya dalam meningkatkan sinegritas dan kolaborasi berbagai pihak dalam bentuk penguatan kapasitas maupun penindakan,” tuturnya.