Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dorong RUU Narkotika Agar Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar adanya aturan yang mengedepankan para pengguna narkoba untuk dapat direhabilitasi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menghadiri RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menghadiri RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar adanya aturan yang mengedepankan para pengguna narkoba untuk dapat direhabilitasi.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (27/12/2024), Habiburohkman menyatakan perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Narkotika.

“Komisi III DPR juga mencatat perlunya perbaikan dalam UU Narkotika dan Psikotropika serta kebijakan pelaksana untuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyatakan keprihatinannya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran memiliki beban tugas yang berat meski dengan anggaran dan anggotanya minim. 

“Komisi III DPR mengapresiasi upaya BNN di tengah keterbatasan sumber daya untuk pemetaan dan pengungkapan jaringan narkotika. Memang BNN ini sedih sekali, tugasnya maha berat tapi anggarannya minim, fasilitas minim, anggotanya sedikit,” ujar Habiburokhman.

Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, dia menyebut BNN tetap berusaha untuk meningkatkan kerjasama. 

“Sehingga komisi DPR juga mendorong agar BNN dapat terus berupaya dalam meningkatkan sinegritas dan kolaborasi berbagai pihak dalam bentuk penguatan kapasitas maupun penindakan,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper