Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Crazy Rich Surabaya sekaligus terdakwa kasus emas Antam, Budi Said di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Crazy Rich Surabaya sekaligus terdakwa kasus emas Antam, Budi Said di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Mejelis Pengadilan Tindak Pinda Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

Budi Said adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas PT Antam. Hakim telah menyatakan Budu Said besalah merugikan negara dalam perkara tersebut.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Crazy rich Surabaya dengan denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua Tony Irfan bagaimana dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024).

Hukuman terhadap Budi Said lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said selama 16 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

Pengusaha properti itu juga dituntut harus membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana. 

Dalam hal ini, jaksa meyakini bahwa Budi telah bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer dan kedua subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun," ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, jaksa juga membebankan Budi membayar uang pengganti dengan 58 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait termasuk, mantan GM UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said telah mengakibatkan kerugian negara Rp92,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1,07 triliun dalam kasus ini.

"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," tutut JPU pada Selasa (27/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper