Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB oleh PUPR tahun 2014.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa kedua tersangka yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Waskita Karya Agus Herijanto dan Aprielely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.
"Keduanya diperiksa di Kantor Gedung KPK Merah-Putih," tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah itu.
Alex, sapaannya, menyebut ada dugaan tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) sedangkan spek pekerjaannya turun di bawah standar.
"Terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up ya begitulah," katanya saat ditemui di sela-sela acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Adapun, dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami itu juga ikut ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB. KPK enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang juga bergulir di Polda NTB.