Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno

memeriksa Erwin Haryono selaku eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PBSI Divisi Komunikasi Bank Indonesia.
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Haryono selaku eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PBSI Divisi Komunikasi Bank Indonesia

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana CSR di Bank Indonesia

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," tutur Tessa di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Tessa menegaskan bahwa pihaknya bakal memanggil saksi-saksi lainnya terkait kasus korupsi penyelewengan dana CSR tersebut. 

Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan penyidik untuk membuat kasus korupsi CSR Bank Indonesia terang berderang.

"Tentu penyidik akan memanggil saksi lain terkait perkara itu," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan kantor OJK pada Kamis (19/12/2024), tak berselang lama dari tindakan serupa di kantor Bank Indonesia pada Senin lalu. 

"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat. 

Tessa lalu memastikan bahwa penyidik nantiya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.  

Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper