Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Polisi Tangkap Roman Nazarenko, Otak Lab Narkoba di Bali

Bareskrim Polri telah menangkap pengendali laboratorium narkoba di Bali asal Ukraina, Roman Nazarenco (RN).
WNA Ukraina sekaligus Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024)/dok.Humas Polri
WNA Ukraina sekaligus Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024)/dok.Humas Polri

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pengendali laboratorium narkoba di Bali asal Ukraina, yakni Roman Nazarenko (RN).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman ditangkap saat hendak melakukan penerbangan ke Dubai setelah melarikan diri ke Thailand selama 109 hari.

"Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan [lab narkoba di Bali]. Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand," ujarnya dalam siaran pers, Senin (23/12/2024).

Adapun, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah Polri bekerja sama dengan kepolisian Thailand atau Royal Thai Police. 

Roman ditangkap di Bandara Thailand pada Kamis (19/12/2024). Kemudian, Polri memastikan untuk bisa melakukan penjemputan pada Jumat (20/12/2024). Baru, pada Sabtu (21/12/2024) Roman diterbangkan ke Indonesia.

Berdasarkan perannya, Roman merupakan otak dari lab narkoba di Bali, mulai dari pemesanan barang lab hingga merancang lab terselubung di Bali.

Atas perbuatannya, Roman dipersangkakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah," pungkas Mukti.

Sebagai informasi, peristiwa penangkapan ini berhubungan dengan pengungkapan kasus laboratorium ganja hidroponik dan ekstasi pada Mei 2024 di Bali.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka WNA dalam kasus ini yakni IV, MV dan KK. Dua tersangka IV dan MW, berperan sebagai pembuat dan pemilik lab, sementara KK berperan memasarkan hasilnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper