Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Jakarta, DIY, Bali Tak Ada Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di MK

KPU menyampaikan wilayah Jakarta, DIY, dan Bali menjadi daerah yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali menjadi daerah yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dia juga mengemukakan, ada 281 permohonan gugatan sengketa hasil PHP yang sudah masuk ke MK berdasarkan data per hari ini pukul 13:00 WIB.

“Jadi totalnya 281 permohonan. Minus Jakarta, DIY, dan Bali tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisoner KPU RI tersebut.

Adapun, Iffa merincikan bahwa 281 permohonan PHP itu terdiri atas beberapa permohonan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

“Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan. Kemudian pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 217 permohonan, pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 48 permohonan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia merincikan bahwa 16 permohonan untuk Pilgub ini terdiri dari beberapa daerah, ada yang menggugat sebanyak satu permohonan dan ada juga yang sampai tiga permohonan.

“Sumatera Utara 1, Kepulauan Bangka Belitung 1, Jawa Tengah 1, Jawa Timur 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Tengah 1, Sulawesi Utara 1, Sulawesi Tenggara 1, Sulawesi Selatan 1, Maluku Utara 3, Papua Selatan 3, dan Papua Barat Daya 1,” sebut Iffa.

Untuk itu, Iffa mengatakan pihaknya telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1871 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Nantinya, ujar Iffa, keputusan ini akan menjadi pedoman atau panduan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan. Dimulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga akhirnya berkonsultasi dengan KPU RI.

“Dalam hal ini kami juga sudah menyiapkan tim khusus yang akan stay di Hotel Borobudur. Ada tim umum untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper