Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

Kejagung telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024).  Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli menyampaikan selain ratusan saksi itu penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli.

"Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya, dengan 3 ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya di Kejagung, dikutip Kamis (12/12/2024).

Dalam catatan Bisnis, dari ratusan saksi itu terdapat sejumlah anak buah dari tersangka Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

Mereka di antaranya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016; Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; hingga RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014-2016.

Adapun, Harli menyampaikan ratusan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pada dua tersangka yakni Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

"Nah, nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper