Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Agung Soesilo menilai vonis bebas yang di berikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur sudah tepat. Hal ini lantaran tidak ada niat jahat atau mens rea dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Hal tersebut terungkap dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.
Dalam putusan itu memuat bahwa Soesilo menjadi satu-satunya hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion pada kasus pembunuhan Dini.
Menurut Soesilo, dirinya menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.
Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.
"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu (11/12/2024).
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, Soesilo menyatakan bahwa berdasarkan kronologi peristiwa pembunuhan yang menjadi fakta hukum, tewasnya Dini tidak serta merta disebabkan oleh Ronald Tannur.
Sebab menurutnya, Dini Sera meninggal dunia karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan. Selain itu, ditemukan juga pelebaran pembuluh darah pada otak, hari, ginjal dan paru-paru yang membuat Dini Sera meninggal.
"Bahwa meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah [Ronald Tannur] sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti," imbuhnya.
Adapun, Soesilo juga menilai bahwa alat bukti petunjuk dalam perkara pembunuhan itu tidak dapat digunakan karena saksi telah mengungkap secara jelas tidak melihat perbuatan Ronald Tannur.
"Bahwa alat bukti petunjuk dalam perkara a quo tidak dapat digunakan mengingat keterangan saksi-saksi secara jelas dan tegas tidak melihat dugaan perbuatan Terdakwa, selain itu pula Keterangan Terdakwa pun secara tegas menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," tutur Soesilo.
Adapun, meskipun ada dissenting opinion di tingkat kasasi, namun suara mayoritas majelis hakim yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur bersalah.
Ronald Tannur dinilai dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.
Dengan demikian, Majelis Hakim Kasasi telah menjatuhkan hukuman terhadap Ronald Tannur selama lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," dalam salinan putusan MA.