Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa sampai hari ini Senin (9/12/2024) belum menerima adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang banyak diterima oleh MK, sementara PHP untuk gubernur belum ada.
Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024.
"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Prosedur berikutnya, menurut Suhartoyo, pihak pemohon bisa memperbaiki serta melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja setelah dikirimkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) ke pihak pemohon atau kuasa hukum.
"Kemudian baru diregistrasi oleh MK. Lalu setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panel dan menetapkan hari sidang," katanya.
Baca Juga
Suhartoyo memprediksi sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal 2025 nanti. Dia menjelaskan bahwa sidangnya tidak berbeda dengan PHPU Legislatif 2024 kemarin.
"Persidangan akan digelae tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim MK. Jadi yang berbeda itu, PHP Kepala Daerah diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat di dalam e-BPRK," ujarnya.