Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tiap-tiap panel hakim yang mengadili perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).
Menurutnya, panel diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.
“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.
Suhartoyo menilai aturan tersebut melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa pilkada.
“Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” ujar dia menegaskan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa persidangan perkara sengketa pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 [perkara], ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 [perkara]. Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.
Meski demikian, dia mengatakan MK belum menentukan nama-nama hakim di tiap panelnya. Komposisi panel akan ditetapkan ketika perkara telah rampung diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Belum ada perkara yang kita bisa baca karena ‘kan ini masih permohonan awal, belum perbaikan, jadi belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi. Kecuali nanti sampai batas waktu perbaikan tidak menyerahkan perbaikan, permohonan awal pun bisa diregistrasi,” katanya.
Berdasarkan situs resmi MK, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah itu terdiri dari 120 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Sementara itu, permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi tercatat belum ada yang didaftarkan. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengisi permohonan, baik via daring maupun luring.