Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korsel Tangkap Eks Menhan usai Diduga Jadi Dalang Darurat Militer

Jaksa Korsel menangkap eks Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun pada Minggu (8/12) atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-yeol.
Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun/Reuters.
Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun/Reuters.

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Korea Selatan (Korsel) menahan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun pada Minggu (8/12/2024) atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu.

Melansir  Yonhap, Markas besar investigasi khusus yang menyelidiki konflik politik akibat darurat militer menyatakan telah menangkap Kim dan menyita telepon genggamnya. Kim telah dikirim ke pusat penahanan di Seoul bagian timur.

Penangkapannya dilakukan sekitar enam jam setelah ia muncul untuk diinterogasi oleh markas besar investigasi khusus pada pukul 1.30 pagi waktu setempat. Kim mengatakan bahwa ia akan secara aktif bekerja sama dengan investigasi yang sedang berlangsung.

Kim menyarankan pemberlakuan darurat militer kepada Presiden Yoon Suk-yeol yang mengumumkannya pada hari Selasa malam di tengah kebuntuan politik yang semakin meningkat dengan Majelis Nasional yang dikuasai oposisi. Presiden membatalkan perintah tersebut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional memilih untuk mengakhirinya.

Kim mengajukan pengunduran dirinya, dan Yoon menerimanya pada hari Kamis.

Jaksa penuntut diyakini telah menahan Kim karena mempertimbangkan beratnya dakwaan yang dituduhkan kepadanya dan kekhawatiran atas kemungkinan mantan menteri pertahanan itu menghancurkan barang bukti.

Spekulasi bahwa Kim mungkin akan mencoba untuk menghancurkan barang bukti muncul setelah dia diketahui kembali membuat akun Telegram baru setelah menghapus akun sebelumnya.

Pihak penuntut diperkirakan akan mengembalikan percakapan sebelumnya yang ia lakukan di platform pesan tersebut.

Berdasarkan hukum di Korsel, tersangka dapat ditangkap tanpa surat perintah jika ada alasan yang cukup kuat untuk meyakini bahwa kejahatan serius telah dilakukan atau jika ada kekhawatiran atas kemungkinan upaya untuk menghancurkan barang bukti.

Markas besar investigasi khusus berencana untuk meminta surat perintah penangkapan resmi Kim dalam waktu 48 jam setelah penahanannya. Jika jaksa gagal mengajukan surat perintah atau pengadilan menolaknya, Kim akan segera dibebaskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper